Sejak memasuki era digital, sepertinya mulai banyak sekali bermunculan
perusahaan start-up di sektor keuangan.
Biasa
disebut Fintech atau Financial Technology adalah lembaga keuangan yang
beroperasi secara online. Permasalahannya adalah mereka tuh getol banget ngiklan dimana-mana
lho. Kadang nongol di aplikasi atau bahkan SMS, nawar-nawarin duit terus. Siapa
sih yang gak tergiur ketika ditawarin pinjaman secara online dan tanpa agunan?
Hayoh siapa cobak?
Tapi
proses peminjaman di Fintech ini terkadang syaratnya gampang bener, cuma ngirim
data pribadi dan copy KTP doang pinjaman udah langsung bisa cair. Nah lho,
gimana urusannya tuh. Kalo prosesnya terlalu mudah kayak gitu, buat gue sih
malah jadi serem makanya gak pernah pengen nyobain.
Tapi
justru kemudahan proses dan syarat pinjaman seperti itulah yang membuat banyak
orang terjerat. Bayangin dong ketika kita lagi butuh banget duit, misalnya buat
bayar sekolah anak atau nambah modal usaha tiba-tiba aja muncul tawaran seperti
itu. Tanpa perhitungan dan pikir panjang pasti bawaannya pengen langsung minjem
kan yah.
Kadang
kita jadi terlena dan tidak memikirkan seberapa besar bunga atau denda yang
akan dikenakan. Udah keburu napsu duluan. Padahal bunga yang diterapkan oleh
Fintech ini biasanya cukup besar, bahkan untuk keterlambatan pembayaran
biasanya dikenakan denda per-hari lho. Jadi akan semakin menggunung-lah hutang
pinjaman kita.
Pada akhirnya banyak
konsumen yang terjebak!
Beberapa
waktu yang lalu gue diundang oleh Tempo dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk
membahas tentang fenomena Fintech yang saat ini sedang marak. Tema yang
diangkat adalah Sosialisasi Program
Fintech Peer to Peer Lending : Kemudahan dan Risiko Untuk Konsumen.
Acara
yang diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 13 November 2018 di Atmosphere
Café tersebut dihadiri oleh Bpk. Audi Ramzi selaku Staf Direktorat Pengaturan,
Perizinan & Pengawasan Fintech, Bpk. Iwa Gartiwa selaku Ketua Kamar Dagang
dan Industri Kota Bandung, Bpk. Sigit Aryo Tejo selaku Head of Micro Business
Modalku dan Bpk. Yefta Surya selaku Direktur Utama PT. Esta Kapital Fintek.
Bpk.
Audi menjelaskan panjang lebar bahwa para konsumen diharapkan untuk lebih
berhati-hati dan jangan sampai terjerat dengan Fintech ilegal.
Dikutip
dari situs OJK, sampai tanggal 19 Oktober 2018 jumlah Fintech P2P Lending yang
terdaftar atau berizin OJK mencapai 73 perusahaan. Jumlah perusahaan yang dalam
proses pendaftaran berjumlah 47 sedangkan perusahaan yang menyatakan berminat
mendaftar adalah 38 perusahaan. Untuk
itu para konsumen harus waspada nih karena banyak Fintech Ilegal yang belum
terdaftar di OJK berkeliaran mencari mangsa.
Berikut ini adalah ciri-ciri dari
Fintech illegal yang harus dihindari :
- Kantor dan pengelola tidak jelas dan sengaja disamarkan keberadaaannya
- Syarat dan proses pinjaman sangat mudah
- Menyalin seluruh data nomor telepon dan foto-foto dari calon peminjam
- Tingkat bunga dan denda sangat tinggi dan diakumulasi setiap hari tanpa batas
- Melakukan penagihan online dengan cara intimidasi dan mempermalukan para peminjam melalui seluruh nomor handphone yang disalin
Point
terakhir yang paling serem sih dan udah banyak yang kejadian, ujungnya pada
stress. Nah makanya kita harus hati-hati dan lebih selektif lagi ketika
memberikan data pribadi atau men-ceklis apa pun ketika sedang mengisi aplikasi.
Biasanya
sih ketika men-download aplikasi jenis apa pun seperti game, e-commerce,
fintech atau digital banking akan muncul beberapa pertanyaan mengenai
persetujuan pemilik smartphone untuk memberikan akses data pribadi digital yang
dibutuhkan. Mulai sekarang jangan sembarangan main contreng atau ceklis yah,
pertimbangkan kembali baik-baik konsekuensinya lho.
Dari
pihak OJK sendiri sudah memiliki aturan-aturan yang bisa mencegah para konsumen
untuk terlilit hutang, misalnya saja batasan bunga dan peminjaman hanya dari
satu Fintech saja. Tapi banyaknya Fintech illegal terkadang membuat masyarakat
kesulitan untuk membedakan mana yang resmi dan mana yang illegal.
Untuk
memperkecil resiko, sebaiknya sih kalau memang punya niatan untuk meminjam atau
butuh investasi carilah Fintech yang terdaftar secara resmi dan mendapat perlindungan
dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Saat ini sih diperkirakan ada sekitar 400
Fintech illegal yang tidak terdaftar tapi sudah beroperasi.
Agar
kita terhindar dari belitan hutang, berikut ini adalah tips meminjam di fintech
peer to peer lending :
- Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar/berizin OJK
- Pinjamlah sesuai kebutuhan dan maksimal 30% dari penghasilan
- Lunasi cicilan tepat waktu
- Jangan lakukan gali lubang dan tutup lubang
- Ketahuilah bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam
Sesungguhnya
Fintech tidak seluruhnya negatif. Dengan penanganan yang tepat sasaran, Fintech
diharapkan bisa membantu masyarakat yang selama ini sulit mengakses produk
keuangan dari bank konvensional. Para pedagang kecil yang tinggal di pelosok
desa atau pemilik online shop yang baru merintis pastinya akan mendapat
kesulitan kalau mau mengajukan kredit ke bank.
Nah,
Fintech bisa menjadi solusi bagi mereka. Asalkan kita selalu berhati-hati aja yah!
Ada akoooh ... ngeri-ngeri sedap ya ... makin gampang soalnya pinjem duit
ReplyDeleteserem juga ya kalau denda hariannya besar
ReplyDeleteIya,sebnernya kehadiran fintech membantu banget masyarakat terutama umkm2 tuh..
ReplyDeleteCuma kudu hati2 ya, Bi!
Iya ih serem yabteh klo ada tipu2 gitu
ReplyDeleteIh serem ya?
ReplyDeleteMesti cerdas menggunakan teknologi karena warning nya jelas pisan
Iya setuju harus tetap waspada soalnya orang2 pinter keblinger itu malah salah tempat mengarah ke penipuan. Kita harus lebih cerdas pastinya
ReplyDeletenah iya teh baru aja dapat sms dari fintech kok bisa dapetin nomer artis cimahi wkwkwk *autodelete komen*
ReplyDeletenoted banget ini semakin mudah cair jangan2 ada masalah ya teh pinjem di bank aja belibet kek benang kusut kok memastikan ini dan inunya makanya emang harus waspada
Ngeri juga kalau sampai terjebak gitu ya Teh
ReplyDeleteIya teh Fintech enggak seluruhnya negatif, asalkan jeli dan berhati-hati justru malah jadi solusi juga. Serem sih kalau ada yang nerapin denda harian yang guede kalau telat.
ReplyDeleteYa ampun, 400 fintech ilegal, sebanyak itu? :-o Rentenir era digital. Baca-baca cerita orang yg terjerat banyak hutang dg bbrp fintech itu emg ngeri ya. Gali lobang tutup lobang, hutang yg awalnya cuma 500rb bisa jadi belasan hingga puluhan juta.
ReplyDeleteNah, iya Teh aku juga suka bingung yang pinjaman cuma kasih ktp doang. Ternyata berbahaya ya
ReplyDeleteIya ngeri katanya banyak yg jd terjerat kyk pinjem ke rentenir...hiiy..
ReplyDeleteSerem yah, hrs cek2 ke ojk dulu biar aman ya
ReplyDeleteSekarang banyak Fintech bodong berkeliaran yah, jadi kitanya yang harus teliti
ReplyDeletePenting banget ini pengetahuan tentang fintech. Biar gak salah kaprah.
ReplyDelete